" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > hukum rokok < / h3 > " , " isi " :[ " ass . moga alloh swt . selalu lindung ustadz . " , " yang saya tahu hukum rokok itu ada yang makruh dan haram , yang ingin saya tanya adalah : " , " 1 . ulama yang haram rokok dan alasanya . " , " 2 . ulama yang me makruh rokok dan alasanya . " , " alhadulillah saya sendiri tidak rokok . belum atas bantu dan jawab saya ucap terima kasih . " , " wass . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 7 december 2006 00 : 18  " , "  6 . 053 views  n " , " n " , " n " , " ass . moga alloh swt . selalu lindung ustadz . " , " yang saya tahu hukum rokok itu ada yang makruh dan haram , yang ingin saya tanya adalah : " , " 1 . ulama yang haram rokok dan alasanya . " , " 2 . ulama yang me makruh rokok dan alasanya . " , " alhadulillah saya sendiri tidak rokok . belum atas bantu dan jawab saya ucap terima kasih . " , " wass . " , " n " , " dalam literatur fiqih islam klasik , masalah rokok tidak pernah tulis . mungkin besar karena rokok di zaman itu belum lagi kenal . baru pada beberapa abad yang lalu adab manusia kenal rokok . as - syeikh ali thanthawi kata bahwa rokok di negeri baru kenal 1 . 000 - an tahun yang lalu . " , " itu pun belum lagi tahu jauh mana bahaya pada sehat . karena itu bila kita acu pada literatur klasik , tidak kita temu nyata mereka tentang rokok . " , " sedang para ulama masa kini , di antara para ulama di saudi , yaman dan mesir dan negeri lain di timur tengah , banyak bicara tentang bahaya rokok serta larang umat islam konsumsi karena alas - alas yang sangat nyata . maka bila kita telaah fatwa ulama masa kini dalam masalah rokok , hampir seluruh larang . " , " jadi bila ada sementara tokoh agama , kiyai , ulama atau ustadz yang masih tetap rokok , besar mungkin beliau belum lagi telaah fatwa para ulama masa kini tentang bahaya rokok . atau belum dapat informasi yang akurat kait dengan bahaya rokok sebut . " , " maka memang masih ada sementara kalang yang boleh atau dar makruh dan tidak sampai haram . " , " banyak kalang ulama di negeri kita yang masih saja asyik rokok , hal itu lantar dalam kitab fiqih mereka tidak pernah cantum bab tentang rokok , kecuali dar benda yang akibat mulut bau tidak sedap . " , " oleh karena itu hukum dalam alam pikir mereka dar makruh saja , tidak pernah sampai haram . karena ilmu tahu tulis kitab fiqih di masa lalu baru sampai ke tingkat itu , tidak lebih . " , " beda dengan ulama di zaman sekarang , yang hidup di era maju . begitu banyak informasi yang baru kuak di zaman ini , sementara 100 - an tahun yang lalu orang masih buta tentang hakikat . " , " informasi yang paling akurat dan sangat percaya dari dunia sehat telah dengan aklamasi kata bahwa tidak pernah ada batas aman untuk rokok . sebab dalam batang rokok dapat 200 - an jenis racun yang paling bahaya bagi manusia . " , " kalau racun - racun itu konsumsi terus terus , maka nyaris hampir semua sakit akrab dengan tubuh orang . selain itu juga ada fakta - fakta yang tidak mungkin dipungkiri lagi : " , " maka wajar bila para ulama di masa sekarang ni yang hidup dengan semua sumber informasi umum haram rokok . meski tidak dapat nash sharih yang haram , namun kriteria rokok bagai racun yang haram makan telah dengan tegas di dalam quran dan sunnah . " , " mereka yang haram rokok , berangkat dari dalil umum tentang haram orang cebur diri ke dalam hancur . misal firman allah swt : " , " qs al - baqarah : 195 ) "
